Santri di Temanggung Meninggal Dunia Diduga Karena Dianiaya Temannya, Ini Kronologinya

photo author
Arif Zaini Arrosyid, Harian Merapi
- Senin, 11 September 2023 | 12:50 WIB
Suasana pondok pesantren tempat terjadinya santri meninggal dunia diduga dianiaya. (Dok. ER Asnawi)
Suasana pondok pesantren tempat terjadinya santri meninggal dunia diduga dianiaya. (Dok. ER Asnawi)

HARIAN MERAPI - Kabar duka dari Temanggung. Diduga dianiaya teman-teman satu pesantren, seorang santri N warga Ngempon Bergas Semarang meninggal dunia.

Meninggalnya santri karena dianiaya ini menunjukkan masih ada kekerasan di institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren.

Kekerasan kepada santri yan dianiaya ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Klepu Kecamatan Pringsurat Temanggung.

Baca Juga: Ribuan pelanggar terjaring Operasi Zebra Progo di Bantul, ini mayoritas pelanggarnya

Keterangan yang didapat wartawan dari sejumlah pihak menyebutkan kekerasan penganiayaan terjadi pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dugaan kekerasan dilakukan oleh delapan santri yang masih teman korban atau sama-sama belajar di pondok pesantren.

Disebutkan kekerasan dilakukan teman-teman korban, karena N sering melakukan kegiatan yang merugikan santri-santri lain.

Baca Juga: Lima anak SMP di Berbah Sleman dianiaya mantan kaka kelasnya, ini sebabnya

Ceritanya, pagi itu, ada seorang santri mengaku kehilangan uang, dugaan pelaku pada N.

N yang dimintai keterangan telah mengakuinya. Teman-temannya lantas menasehati untuk tidak mengulang perbuatan.

Tetapi rupanya beberapa santri ada yang emosi dan melakukan penganiayaan hingga korban pingsan.

Baca Juga: Rocky Gerung Minta Muhammadiyah Jangan Berhenti Berpikir, IQ Bangsa Ini Bisa Terjun Bebas

Atas kejadian tersebut pengurus pondok pesantren melarikan korban ke Puskesmas Rejosari tetapi karena tutup lalu dibawa ke rumah inap Gumuk Walik Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang hingga kemudian korban meninggal.

Korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X