jawa-tengah

Diskopumdag Sukoharjo tunggu juklak juknis bantuan pangan beras

Jumat, 8 September 2023 | 12:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau GPM menjual beras dengan harga murah. ( Foto :Wahyu Imam Ibadi)



HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait program bantuan pangan beras sebesar 10 kilogram selama tiga bulan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) atau warga tidak mampu.

Juklak dan juknis sangat diperlukan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan penyaluran bantuan ke penerima. Beras yang akan disalurkan sendiri sepenuhnya sudah disiapkan Bulog.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Jumat (8/9) mengatakan, Diskopumdag Sukoharjo sudah menerima surat edaran dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog Surakarta terkait rencana pemerintah menjalankan program kebijakan pemberian bantuan pangan beras selama tiga bulan.

Baca Juga: Selama musim kemarau penjualan bibit pohon pisang di Sleman, tiarap

Masing-masing KPM nantinya akan menerima bantuan pangan beras sebesar 10 kilogram.

Surat edaran yang diterima pada awal September tersebut langsung ditindaklanjuti Diskopumdag Sukoharjo dengan melapor ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Selanjutnya dilakukan tindaklanjut dengan berkoordinasi melibatkan Bulog Surakarta. Hasilnya stok beras yang akan disalurkan dalam program bantuan pangan tersedia dan sudah disiapkan Bulog Telukan Grogol.

Diskopumdag Sukoharjo sekarang tinggal menunggu juklak dan juknis saja dari pemerintah pusat. Hal tersebut sebagai dasar pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Sukoharjo. Sebab sampai sekarang belum diketahui kejelasan siapa saja warga penerima bantuan pangan beras tersebut.

Data penerima sangat dibutuhkan untuk penyaluran bantuan pangan beras. Diskopumdag Sukoharjo sepenuhnya menyerahkan data tersebut ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Vito Lawan Jojo, Tunggal Putra Amankan Satu Tempat di Semifinal China Open 2023

"Kami masih menunggu juklak dan juknis. Sebab disana ada data siapa saja penerima bantuan, jadwal dan tempat penyaluran bantuan pangan beras," ujarnya.

Iwan menjelaskan, Pemkab Sukoharjo beberapa bulan lalu sudah selesai melaksanakan program kebijakan pusat terkait bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP). Bantuan beras diberikan kepada KPM selama tiga bulan.

"KPM penerima bantuan pangan beras tiga bulan nanti apakah sama dengan penerima CPP sebelumnya. Kami tunggu kejelasan dari pusat," lanjutnya.

Diskopumdag Sukoharjo juga menunggu kejelasan waktu distribusi bantuan pangan beras dalam tiga bulan tersebut. Diperkirakan bantuan akan disalurkan pemerintah pada September, Oktober dan November.

"Yang jelas bantuan pangan beras diberikan untuk durasi waktu tiga bulan. Apakah September, Oktober dan November atau Oktober, November dan Desember. Kami butuh kejelasan pusat dan sedang kami tunggu," lanjutnya.

Baca Juga: Harga Beras Merangkak Naik, Pemkot Yogyakarta Lakukan Operasi Pasar

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB