Gandeng FSH UIN Suka Yogyakarta, Organisasi Advokat Persadi Siap Gelar PKPA

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 07:30 WIB
DPD Persadi Jateng - DIY saat melakukan penandatanganan MoU dengan FSH UIN Suka Yogyakarta. (Foto: Yusron Mustaqim)
DPD Persadi Jateng - DIY saat melakukan penandatanganan MoU dengan FSH UIN Suka Yogyakarta. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (Persadi) Jateng - DIY melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta di Ruang Pertemuan FSH UIN Suka Yogyakarta, Senin (21/8/2023).

Dengan adanya MoU tersebut kedua belah pihak siap untuk menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

"Kerja sama ini sangat menguntungkan kami FSH UIN Suka karena banyak didatangi teman-teman advokat. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan akan lahir advokat-advokat baru," ujar Prof Dr Drs H Makhrus SH MHum, Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di sela-sela MoU.

Baca Juga: YLBH Pradino Jaya Diresmikan, Siap Jadi Wadah Penegakan Keadilan Masyarakat

Disebutkan, saat ini alumni atau lulusan UIN Suka tidak hanya memiliki gelar Sarjana Agama (SAg) ataupun Sarjana Hukum Islam (SHI).

Namun dengan pembelajaran yang dilakukan sebagaimana fakultas hukum pada umumnya akan menghasilkan Sarjana Hukum (SH).

Sehingga lulusan FSH UIN Suka mampu diterima di berbagai instansi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan maupun kepolisian.

Baca Juga: Gelar PKPA Bersama UIN Suka, DPC Peradi Wates Hadirkan Pakar Kepailitan James Purba

"Untuk itu kerja sama ini diharapkan tidak hanya tanda tangan di atas kertas tetapi ada kerja sama secara berkelanjutan," terang Prof Mahrus.

Sementara Ketua DPD Persadi Jateng - DIY, Irjen Pol (Pur) Drs Rokhmat Sunanto MM MH mengatakan, kerja sama tersebut merupakan implementasi putusan MK Nomor 95 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PKPA.

Hal ini merupakan komitmen Persadi dan UIN Suka untuk melakukan PKPA sebagai bekal pengetahuan sebelum turun menjadi advokat.

Baca Juga: Kasus ujaran kebencian, LBH AP PP Muhammadiyah apresiasi penahanan tersangka peneliti BRIN AP Hasanuddin

"Setelah MoU ini kami akan tindak lanjuti dengan bentuk tim dan membuat kurikulum PKPA sehingga adik-adik kita dapat mengikuti dengan baik. FSH UIN Suka telah memberikan kebebasan kepada anak didik untuk mengikuti PKPA yang mana namun output tetap sama," terang Rokhmat.

Dalam MoU tersebut selain dihadiri wakil dekan dan pengurus Persadi juga dihadiri Ketua DPD Peradin DIY Dr Drs Jaka Sarwanta SH MHum MKn MM CM, Pendiri YLBH Pradino Jaya Sutarti Maryani SH.

Selain itu juga hadir beberapa perwakilan dari Polda DIY, Kejati DIY, Kejari Sleman, Pengadilan (PA) Agama Sleman dan Polres Sleman.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X