HARIAN MERAPI - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) DIY melakukan penandatanganan MoU atau kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (FH UWMY) di Kampus UWMY, Kamis (22/9/2022).
Dalam MoU tersebut, pihak Ikadin maupun UWMY sepakat untuk melakukan kerja sama pendidikan kemahiran advokat atau pendidikan khusus profesi advokat.
Dalam pendidikan tersebut dilakukan sebagai syarat bagi calon advokat atau pengacara sebelum menjalankan tugas dan kewajiban profesi.
Baca Juga: Gelar RAC, Ikadin Sleman siap sukseskan Munas Ikadin 2022 di Surabaya
"Pada intinya kami melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan pfofesi advokat yang mana pelaksanaannya akan dilakukan di Kampus Universitas Widya Mataram Yogyakarta," ujar Ketua DPD Ikadin DIY, Guntarwan Indar Wibowo SH didampingi Wakil Ketua 4 Bidang Hubungan Antar Lembaga IT dan Media Drs Agus Kuncoro SH dan Sekretaris Taufiqurrahman SH kepada wartawan usai acara.
Disebutkan, pendidikan profesi advokat nantinya tidak hanya diikuti oleh sarjana hukum ataupun sarjana hukum Islam.
Namun bisa juga diikuti para mahasiswa jurusan hukum dengan syarat telah mengambil mata kuliah hukum acara minimal semester VII.
Baca Juga: Teken MoU dengan Lapas Cebongan, Peradi Pergerakan Sleman siap berikan bantuan hukum probono
Untuk itu, dalam pendidikan untuk menyiapkan para advokat tersebut akan dibimbing langsung para pengajar antara lain Ketua DPP Ikadin Prof Dr Todung Mulya Lubis, Dr Mahdir Ismail, Dr Najib A Gisymar SH MHum.
Bahkan rencananya juga akan menghadirkan Menkopolhukam Prof Mahfud MD.
Untuk itu dalam sebulan ke depan pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat tersebut dapat dilakukan pada akhir Oktober 2022.
"Dengan pelaksanaan pendidikan profesi advokat itu kami berharap akan melahirkan pengacara atau advokat berkualitas," tegas Indar, panggilan akrab Guntarwan Indar Wibowo SH.*