Dijatah Rp3,154 Miliar, Petani dan Buruh Tembakau Karanganyar Terima BLT DBHCHT

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Pita cukai rokok. (Twitter @PartaiSocmed)
Pita cukai rokok. (Twitter @PartaiSocmed)

HARIAN MERAPI - Dinsos Kabupaten Karanganyar mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh penggarap dan petani tembakau.

Kepala Dinsos Kabupaten Karanganyar, Sugeng Rahardjo menyampaikan, penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh dan petani tembakau diawali di Kecamatan Kerjo pada Kamis (10/8) lalu yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto kepada 661 penerima.

Sistem pencairan BLT DBHCHT melalui virtual rekening yang ditebus ke Bank Jateng.

Baca Juga: Masa jabatan pimpinan KPK lima tahun masih dipersoalkan, MAKI berharap berlaku pada periode mendatang

"Sudah dimulai di Kecamatan Kerjo sebanyak 661 buruh dan petani tembakau. Kemudian di lokasi lain yang terbanyak dulu sasarannya seperti di Kecamatan Tawangmangu kemarin," kata Sugeng Rahardjo, Selasa (15/8/2023).

"Sehari selesai. Sampai hari ini sudah 60 persen diambil sasaran,” lanjutnya.

Dia menuturkan, penerima BLT DBHCHT di wilayah Kabupaten Karanganyar, khususnya buruh dan petani tembakau ada 2.629 penerima.

Total alokasi anggaran yang disalurkan sekira Rp3,154 miliar.

Baca Juga: Kiai Said tegaskan PT KAI dikelola dengan spirit toleran, moderat, berakhlak sehingga tak toleransi terorisme

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan uang senilai Rp300 ribu selama 4 kali.

Pada tahun ini dirapel sehingga disertahkan sekali Rp1,2 juta.

Para penerima nantinya dapat langsung mengambil bantuan di bank tersebut dengan menunjukkan data identitas dan nomor virtual akun.

Baca Juga: Ribuan napi di DIY terima remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, berikut daftarnya

Sugeng menambahkan, BLT DBHCHT bagi karyawan pabrik rokok telah diserahkan tahun lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X