HARIAN MERAPI - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di bandara DEO Kota Sorong, Thomy Gestory Thadung mendapat hukuman pidana penjara oleh majelis hakim PN Sorong.
Pada persidangan yang dipimpin Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, dengan anggota Fransiscus Yohanis Babthista, dan Bernadus Papendang terbukti Thomy menyeludupkan satwa dilindungi.
Hukuman yang dijatuhkan adalah pidana 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Liar Dilindungi di Kendal Jawa Tengah
Di persidangan putusan, sebagaimana diunggah di laman Mahkamah Agung, terbukti pada hari Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIT, terdakwa berusaha mengirim satwa-satwa dari Sorong ke Jakarta melalui bandara DEO Sorong.
Satwa yang dimasukkan di dalam 2 kardus yang merupakan titipan dari Riki,teman itu didaftarkan di pesawat Batik Air dengan tujuan Jakarta. Namun ternyata saat dicek di alat pemindai berisi satwa.
Satwa itu adalah 2 ekor Sanca Air Papua (Apodara papuana), 1 (satu) ekor Boa tanah (Candoia aspera), 19 (sembilan belas) ekor Sanca Hijau (Morelia viridis), 26 (dua puluh enam) ekor Sanca Bibir Putih (Leiopython albertisi), 12 (dua belas) ekor Boa pohon (Candoia carinata), 10 (sepuluh) ekor Biawak Ekor Biru (Varanus doreanus).
Baca Juga: Mengenal virus Oz, penyakit baru yang ditularkan melalui satwa liar
Selain itu 7 ekor Biawak Leher Persik (Varanus jobiensis), 4 (empat) ekor Biawak Bunga Tanjung (Varanus salvadori),21 (dua puluh satu) ekor Biawak Pohon Tutul Biru (Varanus macraei), 42 (empat puluh dua) ekor Biawak Hijau (Varanus prasinus), 16 (empat) ekor Biawak Maluku (Varanus indicus) dan 1 (satu) ekor Iguana Papua (Iguana sp).
Dalam pengiriman itu tidak disertai dengan dokuman yang sah dan berkoordinasi dengan BKSDA maupun Karantina Sorong. Dari satwa tersebut ada sejumlah satwa yang dilundungi yakni 19 ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis), 33 ekor Biawak Hijau (Varamus Prasinus) dan 16 (enam belas) ekor Biawak Maluku (Varanus Indicus).
Atas aksi yang dilakukan itu, Thomy Gestory Thadung telah menerima uang Rp 2 juta. Sedangkan untuk aksi di Papua itu Riki sudah menerima pembarayan uang muka dari CV. Prestasi di Bogor sebesar Rp5 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Sidang putusan sendiri dilakukan PN Sorong pada 28 Juli 2023 dan baru saja diunggah di laman Mahkamah Agung. *