HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Perbaikan berkas persyaratan sebelumnya telah dilaksanakan mulai 26 Juni dan ditutup pada 9 Juli 2023 tetapi diperpanjang hingga 16 Juli 2023.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Sabtu (15/7) mengatakan, perpanjangan masa perbaikan berkas persyaratan bacalon DPRD sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023.
Baca Juga: Sri Sultan HB X harap SAKA Wirausaha DIY dukung penciptaan lapangan kerja baru di desa
Dalam surat tersebut KPU RI memperpanjang masa perbaikan berkas dan membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023.
Untuk itu partai politik agar memanfaatkan waktu yang disediakan hingga tanggal 16 Juli 2023 sehingga semua Bacaleg memenuhi persyaratan.
Partai politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat.
Pada masa perpanjangan perbaikan tersebut parpol yang mengajukan perbaikan persyaratan dokumen diberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) .
Tetapi partai politik tidak dapat melakukan penggantian, menambah , mengurangi bakal calon.
"Sampai saat ini Sabtu (15/7/2023 jam 14.00) parpol yang sudah mengajukan unlock untuk memperbaiki data maupun dokumen dan ada tanda terima yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PBB, Buruh. Besuk dihari terakhir (16/7/2023) KPU Sukoharjo akan menunggu pengajuan perbaikan sampai pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Baca Juga: PSS Sleman Wajib Lakukan Perubahan Usai Kalah dari Barito Putera di BRI Liga 1
Nuril Huda mengatakan, ada 18 Parpol yang mendaftarkan diri maju Pemilu 2024. Sebanyak 18 Parpol tersebut masing-masing memiliki Bacaleg yang masuk kategori BMS.
Jumlah Bacaleg kategori BMS di masing-masing Parpol berbeda. Sebanyak 18 Parpol tersebut semuanya sudah mengajukan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg ke KPU Sukoharjo.
Perbaikan dilakukan terkait kelengkapan dokumen para Bacaleg yang masuk BMS.
Proses perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg maju Pemilu 2024 sudah dilakukan 18 Parpol sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Artinya semua Parpol tidak ada yang sampai melakukan pelanggaran kelengkapan dokumen.