Ombudsman RI: Masyarakat Jangan Abai Awasi Pelayanan Publik!

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:45 WIB
Sosialisasi Ombudsman RI di Karanganyar.  (Abdul Alim)
Sosialisasi Ombudsman RI di Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Masyarakat tak boleh abaikan haknya mendapatkan pelayanan publik secara layak. Jika penyelenggara urusan negara kurang memuaskan dalam memberikan layanan, masyarakat berhak memprotes dan melaporkannya ke Ombudsman.

Dalam melapor ke Ombudsman, masyarakat dipersilakan mengakses ke nomor whatsapp, surel, maupun datang langsung ke kantor cabang Ombudsman sesuai wilayah kerja.

"Kami tidak boleh menolak laporan," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada peserta Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pelayanan Publik di Bale Pari Karanganyar, Jumat (14/7/2023) petang.

Baca Juga: PSS Sleman Wajib Lakukan Perubahan Usai Kalah dari Barito Putera di BRI Liga 1

"Ombudsman juga tak boleh mengungkap identitas pelapor jika itu riskan bagi keselamatan pelapor. Setelah memberikan rekomendasi, instansi terkait diberi waktu maksimal 14 hari untuk menindaklanjuti," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan di kurun waktu 2018-2022, Ombudsman menerima 22 ribu laporan yang ternyata sangat sedikit dibanding negara tetangga seperti Jepang, Korea Selatan dan Singapura yang mencatat ratusan ribu laporan.

Ia meyakini penyebabnya bukan layanan publik membaik tapi masyarakat abai memperjuangkan haknya mendapatkan layanan publik layak.

Ombudsman memetakan kasus buruknya pelayanan publik terjadi hampir di semua daerah. Semakin ke wilayah timur Indonesia, kasusnya makin kompleks.

Baca Juga: Lurah Trirenggo Bantul buka beasiswa kuliah gratis untuk warganya, berikut kuota dan persyaratannya

Adapun laporan masuk ke Ombudsman mayoritas masalah agraria, pertanahan dan sertifikat hak milik. Disusul mafia kepegawaian, seleksi calon ASN dan sejenisnya. Lalu dugaan kecurangan di penerimaan siswa baru.

"Di pelayanan publik, diam itu bukan emas. Ayo berani melapor. Faktanya banyak sekali masalah. Seperi BPJS Kesehatan yang ternyata rata-rata 20 persen peserta tak terlindungi programnya," katanya.

"Sebanyak 15 juta peserta BPJS kesehatan dicoret dari kepesertaan aktif. Ombudsman menemukan data itu dari laporan dan fakta lapangan," katanya.

Anggota Komisi II DPR, Paryono meminta Ombudsman makin intens berada di tengah masyarakat.

Baca Juga: 90 Ribu Galon Air Zamzam Tambahan Sudah Dikirim dari Arab Saudi untuk Jemaah Haji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X