Pemkab Sukoharjo sampaikan nota pengantar dua Raperda kepada DPRD, ini rinciannya

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 16:34 WIB
Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat menyerahkan nota pengantar dua raperda pada Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi.  (Wahyu Imam Ibadi)
Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat menyerahkan nota pengantar dua raperda pada Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Sukoharjo untuk dibahas bersama. Nota pengantar dua Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (13/7/2023).

Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat membacakan Nota Pengantar Bupati Sukoharjo Dalam Rangka Penyampaian Dua Raperda Kabupaten Sukoharjo mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukoharjo tanggal 10 Juli 2023 antara eksekutif dan legislatif, telah menyepakati untuk dilaksanakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Bahan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo telah kami kirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan surat Nomor 180/2696/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Pengiriman Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Petung Jawa weton Jumat Legi 14 Juli 2023, gaya bicaranya manis menarik, banyak omong, semangat kerja tinggi

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan secara komperhesif dan berdaya guna. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi.

Baca Juga: Pengacara Irwan Hermawan serahkan Rp 27 miliar ke Kejagung terkait kasus BTS, ini asal usul uang tersebut

Kemudian Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, Saat Terutang Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, serta Tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi.

Selanjutnya Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, Saat Terutang Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Tarif Pajak dan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Pesawat SAM Air PK-SMW mengalami kecelakaan di Papua, 6 korban meninggal, begini kondisinya

Sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan dalam sistem kearsipan yang komperhensif, terpadu, dan berkesinambungan, sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.

Dengan disusunnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sukoharjo yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X