Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaran Kearsipan, Organisasi Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Layanan Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Larangan dan Ketentuan Pidana.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah menyampaikan nota pengantar dua raperda. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Sukoharjo.(*)