Sebaran PMK Mereda, Jelang Idul Adha 2023 Semua Pasar Hewan di Sukoharjo Buka Kembali

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat sidak Pasar Hewan Bekonang Mojolaban. Jelang Idul Adha, pasar hewan di Sukoharjo diizinkan buka lagi. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Ilustrasi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat sidak Pasar Hewan Bekonang Mojolaban. Jelang Idul Adha, pasar hewan di Sukoharjo diizinkan buka lagi. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

Pada saat pemeriksaan hewan ternak sapi di salah satu peternakan petugas mendapati satu kasus PMK. Temuan tersebut membuat Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo langsung bergerak cepat dengan melakukan pengobatan dan isolasi terhadap hewan ternak sapi terjangkit PMK.

Langkah tersebut dilakukan dengan harapan hewan ternak sapi terjangkit PMK bisa segera sembuh. Di sisi lain, penyakit PMK tidak menular ke hewan ternak sapi lainnya.

"Kasus PMK masih kami temukan pada hewan ternak sapi hasil pemeriksaan di salah satu peternakan. Sudah dilakukan penanganan dan pengawasan menjelang Idul Adha semakin diperketat," lanjutnya.

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo usai menemukan kasus tersebut langsung melakukan pemeriksaan hewan ternak secara menyeluruh di beberapa wilayah. Hasilnya tidak ada temuan tambahan kasus PMK baru lagi.

Baca Juga: Pengamen di kawasan Malioboro dikeluhkan, karena sering minta uang paksa, ini yang harus ditertibkan

"Satu kasus hewan ternak sapi yang terjangkit PMK sudah tertangani. Mudah-mudahan tidak ada temuan lagi. Peternak dan pedagang hewan ternak kami minta tetap waspada dan menjaga kesehatan hewan ternak dan kandang," lanjutnya.

Arif Rahmanto mengatakan, temuan kasus PMK ini sekaligus peringatan kepada semua pihak baik peternak, pedagang dan pemerintah. Sebab PMK masih menjadi ancaman penyakit pada hewan ternak menjelang Idul Adha.

Perdagangan hewan kurban baik sapi dan kambing wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

Surat dikeluarkan dinas sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan kurban. Pengetatan dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit mengingat sebelumnya sudah ada kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Diseases (LSD) dan cacing hati.

Baca Juga: Penting bagi pemohoh SIM, wajib sertakan sertifikat mengemudi, ini dasar hukumnya

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, mengatakan, sistem ketat perdagangan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit yang berpengaruh pada kelayakan hewan kurban disembelih saat Idul Adha.

Penyakit pada hewan kurban dikhawatirkan juga berdampak pada manusia yang mengonsumsi daging.

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mewajibkan dalam perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban nanti saat Idul Adha memiliki SKKH dan SKSR. Syarat tersebut selalu diterapkan.

Syarat tambahan pernah diterapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dua tahun lalu saat pandemi virus Corona dan merebaknya kasus PMK dan LSD.

Baca Juga: AMD Luncurkan AMD Ryzen 7000 Series Processors untuk pasar Indonesia, prosesor dengan inovasi terdepan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X