Baca Juga: Perdagangkan anak di bawah umur, tiga remaja diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta
Dari penjelasan di atas, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SILPA) Tahun Berkenaan sebesar Rp304.412.025.326,00. Jumlah inilah yang akan kita tetapkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Demikian Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022, disampaikan sebagai penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran-lampirannya, dengan harapan untuk dibahas pada Rapat-Rapat DPRD. Hal-hal yang lebih rinci mengenai realisasi pendapatan dan belanja mohon dapat dibahas pada rapat badan anggaran dan rapat komisi dengan Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu membimbing kita bersama dalam melaksanakan pengabdian kita guna melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sukoharjo, masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945," ujarnya. *