Bupati Sukoharjo Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 06:01 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo Etik Suryani sampaikan nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sukoharjo Tahun Anggaran 2022. Materi disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (19/6/2023).

Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diatur dalam Bab VIII Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Kabar gembira bagi pengguna moda transportasi kereta api, KA Banyubiru tujuan Semarang-Solo mulai beroperasi

Rancangan Peraturan Daerah tersebut memuat Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa penyajian laporan keuangan terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sesuai dengan ketentuan dimaksud, dapat saya sampaikan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022, telah dikirim kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 17 Maret 2023 dan diperiksa mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan telah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 16 Mei 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam kesempatan ini saya sampaikan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022, Pertama, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.914.695.016.148,00 , dengan realisasi sebesar Rp2.014.818.262.391,00 atau 105,23% yang berasal dari:

Baca Juga: Eksa Fauzi dan Aisyah Chustiya Cahyaningsih Menangi Mas dan Mbak Sukoharjo 2023

Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp393.788.841.068,00, dengan realisasi sebesar Rp495.282.321.890,00 atau 125,77%, berasal dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp286.451.988.069,00, Retribusi Daerah sebesar Rp19.616.594.010,00, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp39.098.713.731,00, serta dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp150.115.026.080,00.
Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp1.517.906.175.080,00, dengan realisasi sebesar Rp1.516.005.336.404,00 atau 99,87%, berasal dari realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.317.912.105.404,00, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp198.093.231.000,00.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp3.000.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp3.530.604.097,00 atau 117,69%, berasal dari realisasi Pendapatan Hibah sebesar Rp3.530.604.097,00.

Kedua, belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2.247.989.969.902,00, dengan realisasi sebesar Rp2.042.027.814.977,00 atau 90,84%, yang berasal dari
Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1.565.211.235.542,00, dengan realisasi sebesar Rp1.476.279.908.868,00 atau 94,32%, berasal dari Belanja Pegawai sebesar Rp824.229.915.680,00, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp588.004.129.525,00, Belanja Subsidi sebesar Rp704.788.792,00, Belanja Hibah sebesar Rp61.033.159.330,00, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp2.307.915.541,00.

Baca Juga: Desainer ternama di Pulau Jawa meriahkan Bung Karno Fashion On The Street di Salatiga, ini Bulan Bung Karno!

Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp302.645.896.052,00, dengan realisasi sebesar Rp220.460.187.459,00 atau 72,84%, berasal dari: Belanja Modal Tanah sebesar Rp14.666.775.507,00, Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp43.732.158.456,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp57.712.175.084,00, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp98.571.813.860,00, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp5.777.264.552,00.

Ketiga, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp32.184.811.308,00, dengan realisasi sebesar Rp53.657.650,00 atau 0,17%.

Keempat, Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp347.948.027.000,00 dengan realisasi sebesar Rp345.234.061.000,00 atau 99,22%, berasal dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp27.436.569.000,00 dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp317.797.492.000,00.

Kelima, Pada sisi Pembiayaan Netto dianggarkan sebesar Rp333.294.953.754,00 dengan realisasi sebesar Rp331.621.577.912,00 atau 99,50%, yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp361.794.953.754,00 dengan realisasi sebesar Rp361.683.602.117,00 atau 99,97%, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp361.683.602.117,00 , dan Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp28.500.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp30.062.024.205,00 atau 105,48%, berasal dari Pembentukan dana Cadangan sebesar Rp21.562.024.205,00 dan Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp8.500.000.000,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X