HARIAN MERAPI - Jumlah warga di Kabupaten Sukoharjo yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sukoharjo sekitar 680.000 orang.
Dari jumlah tersebut pemerintah pusat mewajibkan sebanyak 25 persen atau 170.000 orang wajib memiliki KTP digital.
Sedangkan hingga awal Juni 2023 ini baru tercapai 2 persen atau 15.000 orang yang sudah memiliki KTP digital.
Baca Juga: Terapkan digital farming, tingkatkan hasil panen padi petani Sukoharjo
Pemenuhan target KTP digital akan terus dikejar hingga akhir tahun ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo, Rabu (7/6/2023) mengatakan, pemerintah pusat sejak awal sudah menetapkan target KTP digital di semua daerah termasuk di kabupaten Sukoharjo sebesar 25 persen.
Target tersebut harus dipenuhi di tahun 2023 ini.
Dispendukcapil Sukoharjo melakukan perhitungan diketahui ada 680.000 orang wajib memiliki KTP.
Baca Juga: Sistem pemilu proporsional tertutup dianggap membahayakan demokrasi, ini sebabnya
Dari jumlah tersebut sesuai target 25 persen pusat diketahui ada 170.000 orang wajib memiliki KTP digital.
Target tersebut baru terpenuhi 2 persen atau 15.000 orang memiliki KTP digital.
Capaian tersebut masih jauh dari yang ditetapkan target pemerintah pusat.
"Target yang dibebankan pusat di tingkat provinsi dan daerah sebesar 25 persen dari jumlah angka warga wajib KTP untuk memiliki KTP digital," ujarnya.
Baca Juga: Waspadai perdagangan orang lintas negara, Lemkapi ajak masyarakat bantu Satgas TPPO, ini perannya