HARIAN MERAPI - Berkas perkara kasus korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) dengan tersangka BNE sudah dinyatakan lengkap alias P21, sehingga dalam waktu dekat tersangka akan disidangkan.
Pelimpahan berkas perkara tahap kedua dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (30/5/2023). Dengan pelimpahan tahap 2 ini maka status kasus berubah dari penyidikan dilanjutkan pada penuntutan.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap, kemudian dilimpahkan dari jaksa penuntut umum," kata Kuasa Hukum tersangka Andhika Dian Prasetyo SH di LP Wirogunan.
Baca Juga: Fakta, kronologi dan motif Suyono lakukan mutilasi adalah untuk kuasai harta korban
Kendati demikian, ada beberapa kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung ini. Di mana BNE ini adalah seorang ASN yang melakukan tindakan itu sesuai dengan arahan pimpinan.
Kejanggalan lain adalah, BNE memiliki anak buah karena dia sebagai Kasi yang saat itu mengampu tentang pemeliharaan Stadion. Sehingga tidak mungkin kalau BNE ada kebutuhan seperti pembersih atau yang lainnya.
"Beliau melakukan itu pasti karena perintah pimpinan, ia juga memerintahkan bawaannya. Tapi yang kami garis bawahi sampai hari ini adalah penetapan tersangka hanya BNE," terangnya.
Baca Juga: Milenial Loyalis Ganjar Kembangkan Potensi Desa Wisata Grogol Sleman Melalui Bakti Lingkungan
Andhika juga menyinggung selain kadinas itu dan staff juga ada bendahara juga yang dimana bendahara yang mempunyai kewenangan mengeluarkan uang. "Kenapa hanya kilen kami aja yang jadi tersangka," jelasnya.
Menurutnya, selama ini sudah banyak saksi yang dimintai keterangan tetapi tidak ada peningkatan dari status hukum mereka. Andhika yakin ini adalah BNE ini dalam melaksanakan pekerjaannya itu tidak sendiri.
Dengan demikian, kalau ada kesalahan pastinya dilakukan juga dengan beberapa orang termasuk atasannya. Apa yang dilakukan BNE juga dilaksanakan dengan beberapa orang dalam tim, termasuk atasannya.
"Saat menjabat sebagai kasi Kasie pastinya arahan atau supervisi dari dari atasan namun justru seolah-olah hanya sendirian," tandasnya.
Baca Juga: Dosen UMY gelar penguatan literasi digital bagi guru TK ABA Jambidan Bantul, ini tujuannya
Andhika menambahkan, hal yang janggal lainnya adalah seharusnya dari inspektorat itu melakukan investigasi terlebih dahulu. Namun sampai saat ink yang mereka tahu ternyata belum ada tindakan dari Inspektorat.
"Saksi yang sudah diperiksa ada 55 orang, dari bawahan BNE, vendor, toko-toko ada penyedia jasa yang berkaitan dengan pemeliharaan Stadion ini," katanya.