KPU Sukoharjo temukan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.195 orang

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 20:25 WIB
Arsip. KPU Sukoharjo menerima kedatangan pengurus DPC PDIP saat pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Arsip. KPU Sukoharjo menerima kedatangan pengurus DPC PDIP saat pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

"Pencermatan daftar pemilih sebelumnya dilakukan masyarakat bisa melaporkan kepada petugas tingkat desa dan kecamatan. Tapi untuk pencermatan setelah penetapan DPSHP ini masyarakat langsung ke kantor KPU Sukoharjo," lanjutnya.

KPU Sukoharjo setelah ini masih akan melakukan sosialiasi dan uji publik DPSHP ke masyarakat. Dengan demikian maka masyarakat bisa mengetahui secara pasti daftar pemilih di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: JPU Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nasabah PT BKK Jateng Kas Bulu, Ini Kerugiannya

"DPSHP akan kami informasikan lagi ke masyarakat. Jadi masyarakat bisa tahu daftar pemilih minimal ditingkat RT RW atau TPS setempat. Apakah sudah masuk atau belum, atau justru ada perubahan data lagi warga atau pemilih baru karena perubahan status seperti meninggal, pindah alamat dan sebagainya," lanjutnya.

Nuril Huda menjelaskan bahwa sebelum pleno tingkat kabupaten, ada tahapan pleno tingkat desa/kelurahan dan dilanjutkan pleno tingkat kecamatan. Perbedaan data dalam proses sinkronisasi ada pemilih ganda, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) , perbaikan data pemilih.

Data terintegrasi dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dan yang bisa mengeksekusi KPU. Sehingga adanya perbedaan data antara hasil pleno di PPK dengan pleno di KPU Kabupaten bisa terjadi.

"Termasuk sudah uji publik dimana data disampaikan atau diinformasikan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan. Respon masyarakat bagus dengan memberikan banyak tanggapan ke petugas," lanjutnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X