Percepat Perbaikan Kerusakan, Camat di Sukoharjo Diminta Aktif Memantau Infrastruktur di Wilayahnya

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 12:30 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

"Desa sekarang sudah punya banyak anggaran dana desa dan alokasi dana desa (ADD) yang pemanfaatannya bisa untuk infrastruktur," katanya.

"Apabila cukup desa maka silakan ditangani, tapi kalau bukan kewenangannya maka dinaikan di atasnya apakah kabupaten, provinsi atau pusat," lanjutnya.

Widodo menjelaskan, dengan anggaran yang besar melalui dana desa dan ADD maka infrastruktur ditingkat desa harus baik.

Camat juga berperan memantau dan memberikan masukan kepada pemerintah desa terkait pemerataan pembangunan.

Baca Juga: KAI Tutup Perlintasan Liar Lokasi Tewasnya Kasat Reskrim Polres Jaktim

"Di tingkat kecamatan ada forum Musrenbangcam. Maka manfaatkan itu agar pembangunan di desa bisa merata," lanjutnya.

Pemerintah Kecamatan diminta memiliki data base pembangunan desa di wilayahnya masing-masing.

Infrastruktur yang dibangun mulai dari jalan, jembatan, saluran, talud dan lainnya.

Pemerintah desa juga dipersilakan mengajukan bantuan pembangunan infrastruktur ke tingkat kabupaten, provinsi dan pusat apabila dalam pelaksanaan membutuhkan anggaran besar.

Baca Juga: Konser 20 Tahun Berkarya, MALIQ & D' Essentials Tampil Atraktif

Widodo mengatakan, masyarakat dipersilakan melapor ke Pemkab Sukoharjo apabila ada kerusakan infrastruktur di wilayahnya.

Warga juga diminta tidak mengumbar kerusakan infrastruktur melalui media sosial.

"Inilah peran bersama masyarakat bisa memberikan informasi langsung ke petugas terdekat dimulai dari desa dan kecamatan," katanya.

"Warga juga bisa melapor langsung ke Pemkab Sukoharjo dan langsung ditindaklanjuti. Jadi tidak perlu mengumbar ke media sosial," lanjutnya.

Baca Juga: Dipermalukan Brighton 0-3, Kans Juara Arsenal Makin Menipis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X