HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo mendesak kepada pihak perusahaan yang belum melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk buruh agar segera memenuhi kewajibannya.
Sebab THR menjadi hak buruh dan sudah ada aturannya. Namun demikian, sistem pembayaran bisa dilakukan secara dicicil perusahaan karena sudah ada kesepakatan dengan buruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Kamis (11/5/2023) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mendapat keluhan dari serikat pekerja terkait kondisi ada sejumlah perusahaan belum melunasi pembayaran 100 persen THR Idul Fitri 2023 kepada ribuan buruh.
Atas kondisi tersebut Pemkab Sukoharjo melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah turun dan mendesak kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan pelunasan 100 persen pembayaran THR Idul Fitri 2023 untuk buruh secepatnya.
Permintaan pelunasan dilakukan mengingat perusahaan memiliki kewajiban membayar THR Idul Fitri.
Di sisi lain, THR merupakan hak buruh yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Dalam pembayarannya sendiri dijelaskan Widodo sejak awal pemerintah sudah meminta kepada pihak perusahaan melakukan pembayaran langsung 100 persen dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Sebabkan kerusakan jalan di Sukoharjo, kendaraan angkutan muatan berlebih ditindak tegas
Dalam pelaksanaannya ternyata masih ada temuan perusahaan membayar THR Idul Fitri dengan cara dicicil.
Kondisi tersebut membuat buruh tidak bisa langsung menerima THR Idul Fitri secara utuh 100 persen dalam satu waktu.
"Pemkab Sukoharjo mendesak kepada pihak perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR Idul Fitri 2023 untuk segera memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Widodo menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk ternyata ada beberapa kendala terjadi di lapangan.