"Sebenarnya temuan ini merupakan pelanggaran dimana tiga perusahaan melanggar kewajiban membayar THR Idul Fitri langsung lunas 100 persen dan tidak boleh dicicil. FPB Sukoharjo tetap menuntut penegakan aturan dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan berlaku," lanjutnya.
Sukarno menegaskan, dalam pemberian sanksi tersebut terkendala adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan buruh. Sebab masing-masing pihak sudah bersepakat dimana perusahaan mendapat kelonggaran membayar THR Idul Fitri 2023 dengan sistem dicicil. Sedangkan disisi lain buruh juga sudah memberikan izin terkait sistem dicicil tersebut.
Baca Juga: Veddriq Leonardo Raih Medali Emas, Made Rita Sumbang Perunggu di IFSC Climbing World Cup 2023 Seoul
"Buruh terpaksa mau tidak mau menerima sistem dicicil tersebut. Sebab buruh khawatir tidak bisa menerima THR Idul Fitri 2023 karena kemampuan keuangan pihak perusahaan terbatas untuk membayar THR buruh," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sudah melaporkan temuan kejadian tersebut kepada pihak Pemkab Sukoharjo. Hal ini dilakukan agar ada tindaklanjut dari pemerintah. *