Selain pada saat perayaan hari besar keagamaan, juga dilakukan pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengajuan remisi merupakan hak dari masing-masing napi. Tetapi keputusan dan jumlah pengurangan remisi menjadi kewenengan Kemenkumham.
“Pengajuan harus memenuhi sejumlah syarat seperti telah menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama enam bulan terakhir,” terangnya. *