Gelar sidak makanan dan minuman saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, berikut temuan Diskes Bantul

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 19:25 WIB
Petugas gabungan melakukan sidak makanan dan minuman saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, berikut temuan dan himbauannya.  (Dok. Dinas Kesehatan Bantul)
Petugas gabungan melakukan sidak makanan dan minuman saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, berikut temuan dan himbauannya. (Dok. Dinas Kesehatan Bantul)

HARIAN MERAPI - Petugas gabungan yang meliputi Dinas Kesehatan Bantul, DKUKMP Bantul, dan Satpol PP melakukan sidak olahan produk makanan dan minuman di Bantul.

Kegiatan sidak makanan dan minuman di Bantul tersebut dilakukan saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Berikut temuan dan himbauan sidak makanan dan minuman saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri di Bantul.

Baca Juga: Laki-Laki Tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan di Gatak Sukoharjo, Kejang-kejang Sebelum Meninggal

Kepala Seksi Farmasi Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Heru Purwanto mengatakan bahwa pihaknya beserta petugas lain menyidak empat sarana di Bantul.

"Hari ini sidak di empat sarana distribusi makanan dan minuman, tepatnya di wilayah Kapanewon Kasihan dan Pajangan," ujarnya Senin (10/4/2023).

Adapun untuk hasil penyidakan makanan dan minuman, petugas gabungan tersebut menemukan beberapa hal. Berikut hasilnya:

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Program Penyaluran Cadangan Beras di Gudang Bulog Ngabeyan Sukoharjo

1. Izin produk edar tidak berlaku

Dari hasil sidak, Heru mengatakan terdapat beberapa produk dimana izin produk edarnya sudah tidak berlaku lagi.

"Kemudian ada yang izin edar-nya itu masih berlaku, tapi pencantuman di dalam label tidak sesuai di dalam aturan yang ada, ," ucapnya.

2. Tidak memenuhi persyaratan

Selain itu, terdapat produk makanan yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Contohnya untuk produk makanan itu ada yang ditaruh di lantai dan menempel dengan dinding," bebernya.

Sehingga hal tersebut dikatakannya, secara persyaratan untuk pengolahan produk makanan minuman tidak diperbolehkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X