HARIAN MERAPI - Petugas gabungan yang meliputi Dinas Kesehatan Bantul, DKUKMP Bantul, dan Satpol PP melakukan sidak olahan produk makanan dan minuman di Bantul.
Kegiatan sidak makanan dan minuman di Bantul tersebut dilakukan saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Berikut temuan dan himbauan sidak makanan dan minuman saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri di Bantul.
Kepala Seksi Farmasi Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Heru Purwanto mengatakan bahwa pihaknya beserta petugas lain menyidak empat sarana di Bantul.
"Hari ini sidak di empat sarana distribusi makanan dan minuman, tepatnya di wilayah Kapanewon Kasihan dan Pajangan," ujarnya Senin (10/4/2023).
Adapun untuk hasil penyidakan makanan dan minuman, petugas gabungan tersebut menemukan beberapa hal. Berikut hasilnya:
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Program Penyaluran Cadangan Beras di Gudang Bulog Ngabeyan Sukoharjo
1. Izin produk edar tidak berlaku
Dari hasil sidak, Heru mengatakan terdapat beberapa produk dimana izin produk edarnya sudah tidak berlaku lagi.
"Kemudian ada yang izin edar-nya itu masih berlaku, tapi pencantuman di dalam label tidak sesuai di dalam aturan yang ada, ," ucapnya.
2. Tidak memenuhi persyaratan
Selain itu, terdapat produk makanan yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Contohnya untuk produk makanan itu ada yang ditaruh di lantai dan menempel dengan dinding," bebernya.
Sehingga hal tersebut dikatakannya, secara persyaratan untuk pengolahan produk makanan minuman tidak diperbolehkan.