HARIAN MERAPI-Bupati Sukoharjo Etik Suryani turun langsung memantau penjualan obat sirup yang dilarang peredarannya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek, Rabu (26/10/2022).
Hasilnya pihak pengelola apotek sudah mematuhi ketentuan pemerintah dan mendukung penuh prioritas kesehatan anak sebagai generasi penerus.
Sidak juga diikuti Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengecek langsung penjualan obat dan meminta keterangan pengelola apotek.
"Pengelola apotek sudah mematuhi ketentuan dari pemerintah pusat terkait penjualan obat berbahan cair atau sirup," ujarnya.
Pengelola apotek didapati sudah tidak lagi memajang di etalase dan menjual obat berbahan cair atau sirup yang dilarang peredarannya oleh pemerintah pusat. Bupati Sukoharjo mengapresiasi langkah tersebut demi kebaikan bersama.
"Pengelola apotek juga mendukung penuh upaya Pemkab Sukoharjo dalam menjaga kesehatan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo untuk bergerak cepat turun ke bawah melakukan sosialisasi dan pemantauan penjualan obat berbahan cair atau sirup.
"Data jumlah apotek sudah dimiliki DKK Sukoharjo dan kami minta dicek semua di apotek. Kesehatan anak-anak harus diprioritaskan. Jangan sampai obat yang dilarang tetap dijual bebas," lanjutnya.
Selain DKK, juga dilibatkan Puskesmas yang sebarannya berada di tingkat Kecamatan. Kepala Puskesmas bertanggungjawab penuh membantu pemantauan peredaran obat berbahan cair atau sirup di wilayahnya. Puskesmas diminta memantau kondisi pasien khususnya penyakit yang diderita anak saat berobat.
"RSUD Ir Soekarno Sukoharjo juga sama wajib memantau penjualan obat dan mengecek kondisi kesehatan masyarakat khususnya pasien anak," lanjutnya.*