Saat ini di Kabupaten Gunungkidul kuota sebanyak 16.141 metrik ton dan didistribusikan setiap bulan ke berbagai penyalur resmi.
Adapun harga jual masih sesuai dengan ketetuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.500 per tabung.
Selain upaya penambahan stok, juga akan melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan penyaluran dapat tepat sasaran.
Sesuai dengan peruntukan gas bersubsidi ini hanya diperuntukan bagi keluarga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Datangi Kantor DPRD DIY, Mahasiswa Tuntut Pendidikan Gratis
Adapun masyarakat mampu serta pengusaha rumah makan berskala besar diwajibkan memakai gas non subsidi.
“Upaya pengawasan akan dilakukan secara berkala,” ujarnya. *