"Mudah-mudahan ada kenaikan angka signifikan nanti selama momen mudik Lebaran. Kami pantau terus perkembangan mengingat beberapa catatan kami kendala dihadapi wajib pajak yang merantau ke luar daerah hingga menimbulkan piutang," lanjutnya.
Richard Tri Handoko mengatakan, upaya penagihan terhadap piutang PBB Kabupaten Sukoharjo terus dilakukan setiap saat. Sebab nilai piutang terakumulasi sangat besar mencapai Rp 50 miliar terhitung tahun 2012 sampai tahun 2023.
Upaya penagihan dilakukan dan membuahkan hasil dimana piutang PBB sebesar Rp 10 miliar diantaranya masuk ke kas daerah. BPKPAD Sukoharjo akan terus melakukan penagihan ke wajib pajak. Harapannya bisa segera terbayarkan dan menekan angka piutang PBB sekarang.
BPKPAD Sukoharjo selain upaya penagihan juga melakukan penindakan kepada wajib pajak nakal. Tindakan tegas dilakukan dengan menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan nilai tunggakan sangat besar.(*)