HARIAN MERAPI - Tim penyidik Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh tersangka Wahyu Kenzo.
Tersangka tersebut berinisial RE.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (13/3/2023), dikutip dari pmjnews.com.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Tiga Surat Buronan Kasus Investasi Bodong Robot Trading Platform DNA Pro
Dirmanto melanjutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.
Dalam kasus tersebut RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.
"RE ini marketing dari robot trading ATG," sambungnya.
Baca Juga: Polri blokir rekening delapan tersangka robot trading Net89
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi lain bernama RR.
Sedangkan sejak membuka hotline, polisi telah menerima seribu lebih aduan berkenaan kasus itu. *