Polisi pun berhasil menemukan barang bukti uang Rp 3.125.000 , dompet berwarna coklat bermeek Zhigo, tas selempang hitam meri RSCH dan pakaian yang dikenakan pelaku.
"Kalau dari korban yang hilang Rp 9 juta tetapi kami dapagkan dari pelaku Rp 3 juta, ini masih kita dalami," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Sementara pelaku, VK (20) mengaku mulanya ia hanya ingin jalan-jalan di Parangtritis.
Baca Juga: SMK Mipha Parakan menangi Accounting League tingkat Jateng
"Awalnya ingin jalan-jalan tapi pas lihat ada tas saya ambil. Uangnya baru untuk beli makan sama rokok," ujar pemuda yang saat ini tengah menganggur.
Tak lupa Kapolsek Kretek pun menghimbau kepada masyatakat untuk mengamankan barang-barang berharga dan memperbanyak CCTV khususnya di jalur-jalur penting.
"Amankan barang-barang berharga dan perbanyak CCTV di jalur-jalur penting. Karena tindak pidana ini bisa jadi karena ada niat dan kesempatan," pungkasnya.
Itulah kronologi penangkapan pemuda asal Sedayu yang niat jalan-jalan namun malah mencuri uang Rp 9 juta.*