Selanjutnya kelengkapan syarat dikumpulkan ke Pansel untuk diseleksi.
Pada tahapan seleksi nanti dilakukan beberapa proses dimulai dari kelengkapan administrasi, uji kelayakan dan kepatutan meliputi psikotes, tes keahlian, makalah, presentasi dan wawancara.
Tahapan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pansel yang telah dibentuk bupati.
"Pada tahapan seleksi ini nantinya setelah ada tiga orang calon maka akan dilakukan wawancara lagi dengan Bupati Sukoharjo," lanjutnya.
Baca Juga: Diedarkan Lewat Toko Online, Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar
Widodo menjelaskan, untuk persyaratan peserta calon seleksi pengisian jabatan Direktur PDAM Sukoharjo mengacu pada berbagai regulasi yang ada seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Persyaratan tersebut seperti Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani rohani, memahami penyelenggaraan pemerintah, memahami manajemen perusahaan.
Kemudian ijazah sarjana S1, pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan yang berbadan hukum.
Syarat lainnya yakni usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak pernah dihukum penjara.
Baca Juga: Pemkot Magelang membuka lowongan Sekda, yuk daftar, berikut syaratnya
Widodo mengatakan, sejak dibuka pada 7 Maret kemarin baru ada satu orang yang mendaftarkan diri. Pendaftaran akan ditutup pada 13 Maret 2023.
"Paling tidak ada tiga orang pendaftar dalam tahapan seleksi ini. Sekarang baru satu orang pendaftar. Masih ada sisa waktu sebelum pendaftaran ditutup 13 Maret 2023," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo berharap tahapan seleksi dapat berjalan dengan lancar. Dengan demikian maka posisi jabatan Direktur PDAM Sukoharjo bisa segera terisi.
Baca Juga: Pamer Harta Kekayaan, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipanggil Kemenkeu
"Masa jabatan Direktur PDAM Sukoharjo selama lima tahun," lanjutnya. *