HARIAN MERAPI - Sopir mobil travel AD-7361-AF, Sudadi (43) dibebaskan usai terjerat kasus kecelakaan lalu lintas mobil masuk jurang yang menewaskan tiga orang warga Desa Wonorejo, Jatiyoso.
Kasus kecelakaan lalu lintas mobil masuk jurang yang menewaskan 3 orang itu diselesaikan berkat restorative justice dan kekeluargaan.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan supir mobil travel AD-7361-AF, Sudadi (43) bertemu dengan keluarga korban, pada Sabtu (4/3/2023) sore di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Karanganyar.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Uji Langsung Tiga Besar Calon Sekda DIY
"Pertemuan antara sopir dan keluarga korban kecelakaan yaitu membuat kesepakatan damai dan memberikan ganti rugi materi kepada keluarga korban," kata Aliet, Rabu (8/3/2023).
Aliet mengatakan dalam pertemuan itu, supir tersebut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
Masing-masing yaitu Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, Rp16,950 juta untuk korban luka atas nama Tarmi, Rp12,561 juta untuk korban atas nama Endrawati dan Rp3,8 juta untuk korban atas nama Larti.
"Pertemuan tersebut juga dihadiri Sukatno selaku Kadus Dusun Kuryo dan Tawang Desa Wonorejo, dan keluarga korban luka-luka maupun meninggal dunia," ujar Aliet.
Baca Juga: Usai berikan klarifikasi soal LHKPN kepada KPK, Eko Darmanto minta maaf kepada masyarakat
Dengan pertemuan dan pemberian santunan kepada korban kecelakaan, maka kasus mobil travel terjun tersebut resmi ditutup.
Sehingga kata dia, kasus tersebut sudah selesai melalui jalur kekeluargaan.
"Kasus ini resmi ditutup, diselesaikan dengan menggunakan asas kekeluargaan," pungkas Aliet.
Sopir tersebut sempat ditahan di Mapolres selama proses pemeriksaan.
Baca Juga: Hebat! Berikut Kisah Atlet Senam Bantul yang Mendapat Emas di PORDA 2022 Hingga Persiapan PON XXI