Putusan penundaan Pemilu 2024 terkesan mengada-ada, apakah ada kaitannya dengan penundaan Pemilu 2024?

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:15 WIB
 Ilustrasi Pemilu 2024 pascaputusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3/2023). ( ANTARA/illustrator/Kliwon)
Ilustrasi Pemilu 2024 pascaputusan gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3/2023). ( ANTARA/illustrator/Kliwon)

Selain itu, lanjut dia, dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri, melainkan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bisa juga ada pelampauan kewenangan dari pengadilan (PN Jakarta Pusat, red.), perlu dilihat mengapa sampai memutus untuk penundaan pemilu. Itu perlu diuji," katanya.

Baca Juga: Suratin terkena stroke, mengaku bahagia mendapat bantuan kursi roda dari Pj Walikota Salatiga

Oleh karena putusan hakim atau pengadilan itu kasus per kasus dan hanya untuk kasus partai penggugat, kata dia, putusan penundaan pemilu tersebut tidak harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

"Kita harus menghargai lembaga (penyelenggara) pemilu yang sudah diangkat, putusannya, dan profesionalismenya harus dihargai pula," tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (2/3), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Penemuan mayat perempuan paruh baya di kebun, posisi korban tengkurap memakai caping, berikut kronologinya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X