HARIAN MERAPI - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penundaan Pemilu 2024 terkesan mengada-ada.
Namun dDosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq menilai dirinya tidak tahu secara pasti apakah putusan tersebut ada kaitannya dengan operasi penundaan Pemilu 2024.
Kendati demikian, dia mengatakan dari sisi politik, putusan tersebut menjadi kajian yang menarik.
Baca Juga: Catat! Apa saja janji Erick Thohir seusai terpilih jadi Ketua Umum PSSI?
"Sebab, tidak ada yang kebetulan dalam politik, menurut wejangan dosen ilmu politik saya dulu. Biar nanti sejarah yang mengungkap," kata dosen pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu FISIP Unsoed itu, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan satu hal yang paling penting adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus gigih dalam memperjuangkannya di tingkat banding.
Selain itu, kata dia, sepanjang keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka tahapan pemilu jalan terus.
Baca Juga: Bupati Sleman ajak masyarakat kelola sampah secara mandiri
"Semoga akal sehat masih bersemayam sehingga putusan yang aneh ini bisa terkoreksi dan derap demokrasi menuju Pemilu 2024 tidak terganggu," kata Sabiq.
Dalam kesempatan terpisah, Dosen Fakultas Hukum Unsoed Kuat Puji Prayitno mengatakan putusan hakim diambil untuk kasus-kasus tertentu.
Ia menduga dari perspektif partai penggugat, hakim menganggap perlu adanya penundaan Pemilu 2024 sebagai solusi agar partai tersebut bisa melengkapi persyaratan sehingga bisa menjadi peserta pemilu.
"Tetapi solusi itu tidak serta-merta bisa untuk partai-partai lain yang sudah siap," jelas Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.
Ia mengatakan pemilu merupakan suatu agenda yang sudah terencanakan karena berkaitan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan nasional.
Dengan demikian, kata dia, jika putusan tersebut betul-betul diadopsi sebagai suatu kebijakan harus dilihat dari risiko atau keuntungan maupun kerugian bagi kepentingan nasional.