Mahfud MD Banggakan Satgas BLBI Sukses Sita Rp 28 Triliun, Begini Reaksi Ketum HMS Center Hardjuno Wiwoho

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 13:45 WIB
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho. (Istimewa)
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho. (Istimewa)

HARIAN MERAPI - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho meminta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) agar fokus mengeksekusi hak tagih kepada para obligor dan debitor yang mengemplang uang rakyat selama puluhan tahun.

Pernyataan Hardjuno tersebut untuk menanggapi pengumuman Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan bahwa Satgas BLBI yang berhasil mencatatkan perolehan aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp 28,377 triliun. 

Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo

“Padahal aset yang disita itu belum dijual, nilai triliunan itu hanya perkiraan, bos! Di saat yang sama, Satgas BLBI banyak digugat dan kalah di pengadilan,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2023).

Oleh karenanya, menurut Hardjuno, Satgas BLBI harus fokus salah satu persoalan terang benderang yang hingga kini belum tuntas yakni soal dugaan adanya hak tagih negara kepada pemilik lama BCA yakni Anthony Salim dan keluarga sejak 1998 sampai dengan 2023.

Menurutnya, masalah ini menjadi bertambah runyam setelah pemerintah menjual salam di BCA melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 lalu dengan harga saham yang sangat murah atas intervensi Dana Moneter Internasional (IMF).

Baca Juga: Kabar gembira buat calon investor, Presiden instruksikan urus izin investasi selesai dalam hitungan jam

“Mengapa tak ada satupun pihak yang benar-benar berani mengusut hingga tuntas kasus BLBI BCA ini. Dan saya kira, negara ini tidak boleh tunduk dan kalah sama Anthony Salim Cs, terduga pelaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hasil kerja Pansus BLBI DPD RI. 

Butir kedua rekomendasi tersebut menegaskan Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru. 

Baca Juga: Anak Pejabat DJP Jadi Tersangka Penganiayaan di Pesanggrahan Jaksel, Dirjen Pajak Soroti Gaya Hidup Mewah

Sedangkan butir ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Berdasarkan MSAA dan Audit Investigasi BPK 2000- 2004, diduga ada tidak kurang dari Rp 198 triliun dengan jaminan perorangan atau personal quarantee,” kata Hardjuno.

Hardjuno kembali menyayangkan Satgas BLBI terus menyebut sejumlah angka hingga Rp 28 triliun atas aset sitaan sejumlah obligor. Padahal, aset tersebut belum terjual. Hal itu berpotensi bisa mengulang kesalahan BPPN dulu saat menyita aset obligor BLBI ini.

“Namun ketika dijual harganya tidak sampai 10 persen dari nilai awal atau yang dijaminkan,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X