"Untuk perusahaan besar yang ada serikat pekerja lebih mudah pemantauan. Tapi untuk tempat usaha dengan skala sedang dan kecil tidak ada serikat pekerja maka buruh atau pekerja diminta aktif melaporkan apabila ada pelanggaran UMK tahun 2026," katanya.
Baca Juga: Bidik Investasi Rp2,152 Triliun, Pemkab Temanggung Tebar Daya Tarik bagi Investor
Sukarno menegaskan, buruh atau pekerja tetap berhak menerima upah sesuai ketetapan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2,5 juta naik yang bekerja di perusahaan skala besar, sedang dan kecil.
"Ada perusahaan atau pelaku usaha yang membayar upah kepada pekerjanya di awal bulan, tengah bulan dan akhir bulan. Itu kebijakan masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan. Tapi buruh tetap berhak menerima upah setiap bulan sesuai ketentuan UMK," tuturnya.
Sukarno mengatakan, UMK tahun 2026 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dengan angka ada kenaikan 5,96 persen atau senilai Rp 2,5 juta dibanding UMK tahun 2025. Setelah ditetapkan juga telah dilakukan tahap sosialisasi melibatkan Dewan Pengupahan Sukoharjo.
Tahap selanjutnya sekarang yakni pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2026 dari pihak perusahan kepada buruh. Sukarno menegaskan, pemantauan tidak hanya melihat dari sisi kepatuhan perusahan saja. Tapi juga sikap buruh yang belum puas atas penetapan UMK tahun 2026 hanya naik 5,96 persen. Nilai tersebut masih terlalu rendah dibanding usulan buruh naik 8,5 persen.
Buruh juga menyoroti mengenai mepetnya waktu pembahasan dilakukan tripartit karena lambatnya pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai dasar angka usulan UMK 2026. Hal ini berdampak pada pelaksanaan rapat yang sekedar hanya formalitas saja mengajukan angka usulan dimana nilainya masih jauh dari harapan buruh.
Baca Juga: Bersamaan dengan Bulan Puasa, PBTY 2026 di Ketandan Jadi Lokasi Ngabuburit
FPB Sukoharjo sebelumnya sudah mengetahui angka usulan yang akhirnya ditetapkan Gubernur Jawa Tengah menjadi UMK 2026 Sukoharjo yang diajukan oleh Tripartit berdasarkan hasil pembahasan bersama ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani naik 5,96 persen atau senilai Rp 140.500. Mengacu pada angka usulan tersebut maka UMK 2026 sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 2.359.488.
Atas angka usulan tersebut buruh di Sukoharjo belum puas. Sebab nilai yang diajukan ke Bupati Sukoharjo hanya sebesar 5,96 persen. Padahal buruh sebelumnya berharap kenaikan mencapai 8,5 persen.
Atas kondisi tersebut FPB Sukoharjo sudah menanyakan langsung ke Dewan Pengupahan Sukoharjo. Hasilnya diketahui, angka kenaikan usulan UMK 2026 sebesar 5,96 persen merupakan kesepakatan bersama tripartit melibatkan buruh, pengusaha dan pemerintah.
"Memang sudah ada kesepakatan di angka sekitar 5,9 persen. Artinya kenaikan UMK 2026 diusulkan sekitar Rp 140.500. Buruh sebelumnya berharap anka kenaikan usulan UMK 2026 sebesar 8,5 persen. Dengan hanya 5,96 persen jelas buruh belum puas," lanjutnya.
Sukarno menegaskan, penetapan usulan UMK 2026 memang menjadi tugas Dewan Pengupahan Sukoharjo. Tapi FPB Sukoharjo menegaskan, bahwa secara substansi kenaikan UMK 2026 belum sesuai dengan harapan buruh. Sebab angka yang diusulkan hanya naik sedikit dibanding pengajuan buruh.
"Komunikasi kami dengan FPB bisa disimpulkan bahwa pihak pengusaha dan pemerintah dalam proses pembahasan cenderung tidak ingin berlarut-larut mengingat waktu sangat mepet hingga akhirnya diputuskan sesuai angka usulan UMK 2026 naik 5,96 persen. Itu sudah diajukan ke Bupati. Padahal buruh sejatinya belum puas," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sebelumnya berharap Bupati Sukoharjo dapat menetapkan UMK 2026 dengan angka lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Sukoharjo. Sebab buruh masih berharap angka kenaikan upah sebesar 8,5 persen atau setara Rp 150 ribu lebih.