Antisipasi Pelanggaran Ketenagakerjaan, FPB Sukoharjo Minta Buruh Pastikan Terima Upah Sesuai UMK 2026

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi upah UMK (Pixabay)
Ilustrasi upah UMK (Pixabay)

HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo meminta kepada buruh memastikan menerima upah sudah sesuai ketentuan dalam ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2,5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi pelanggaran ketenagakerjaan. Apabila upah yang diterima tidak sesuai UMK tahun 2026, maka buruh diminta berani melapor.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Jumat (9/1/2026) mengatakan, ketetapan UMK tahun 2026 sudah resmi berlaku per 1 Januari 2026 lalu.

Baca Juga: BPKPAD Sukoharjo kejar pelunasan piutang PBB, termasuk PT Sritex

Saat ini sejumlah perusahaan diketahui sudah membayar upah kepada buruh. Selain itu beberapa perusahaan lain masih dalam proses pembayaran upah kepada buruh sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

FPB Sukoharjo sejak pertama berlaku ketetapan UMK tahun 2026 sudah melakukan komunikasi dan koordinasi melibatkan serikat pekerja. Selain itu juga berencana melakukan pengawasan langsung pembayaran upah dengan mendatangi perusahaan.

"Buruh atau pekerja diminta memastikan menerima upah sudah sesuai ketetapan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2,5 juta. Apabila tidak maka buruh diminta berani melapor. Ketegasan itu sebagai bentuk antisipasi pelanggaran ketenagakerjaan mengingat upah merupakan hak buruh. Sedangkan nilai atau nominal upah yang diterima buruh sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui UMK tahun 2026," ujarnya.

FPB Sukoharjo sudah meminta kepada serikat pekerja di perusahaan aktif melakukan pemantauan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

Baca Juga: Refleksi Akhir Semester Ganjil 2025/2026, FH UCY gelar Seminar Nasional terkait Peran Hukum Lingkungan terhadap Bencana Banjir di Indonesia

"Untuk perusahaan besar yang ada serikat pekerja lebih mudah pemantauan. Tapi untuk tempat usaha dengan skala sedang dan kecil tidak ada serikat pekerja maka buruh atau pekerja diminta aktif melaporkan apabila ada pelanggaran UMK tahun 2026," lanjutnya.

Sukarno menegaskan, buruh atau pekerja tetap berhak menerima upah sesuai ketetapan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2,5 juta naik yang bekerja di perusahaan skala besar, sedang dan kecil.

"Ada perusahaan atau pelaku usaha yang membayar upah kepada pekerjanya di awal bulan, tengah bulan dan akhir bulan. Itu kebijakan masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan. Tapi buruh tetap berhak menerima upah setiap bulan sesuai ketentuan UMK," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, UMK tahun 2026 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dengan angka ada kenaikan 5,96 persen atau senilai Rp 2,5 juta dibanding UMK tahun 2025. Setelah ditetapkan juga telah dilakukan tahap sosialisasi melibatkan Dewan Pengupahan Sukoharjo.

Baca Juga: Fakultas Agroindustri UMBY launching business corner bernama SAE, salah satunya untuk memperkuat agrosociopreneur

Tahap selanjutnya sekarang yakni pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2026 dari pihak perusahan kepada buruh. Sukarno menegaskan, pemantauan tidak hanya melihat dari sisi kepatuhan perusahan saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X