UMK Salatiga 2026 Diusulkan Rp 2,69 Juta Pèr Bulan

photo author
Edy Susanto HM, Harian Merapi
- Rabu, 24 Desember 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi. Gaji UMK. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)
Ilustrasi. Gaji UMK. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)

HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp 2.698.273,24.

Kepala Disperinnaker Salatiga, Agung Hidratmiko kepada wartawan mengatakan penetapan UMK oleh gubernur dan bersifat final dan tidak dapat ditangguhkan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan kebijakan UMK 2026, Disperinnaker Salatiga tidak membentuk tim pemantau khusus.

Baca Juga: Cuma naik 5,96 persen, buruh Sukoharjo belum puas angka usulan UMK 2026

Meski demikian, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tetap dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengawasan akan difokuskan pada 109 perusahaan besar dan menengah di Salatiga. Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan," kata Agung, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, Disperinnaker Salatiga tidak membuka posko atau layanan pengaduan khusus terkait pelaksanaan UMK 2026.

Tetapi pihaknya siap menjalankan fungsi pengawasan jika ada laporan dari masyarakat atau pekerja.

Baca Juga: Inspirasi Hari Ibu, BRI Peduli Perkuat Peran Ibu Penggerak Usaha Perempuan melalui Program AURA di Bali

Agung berharap, penetapan UMK ini dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja untuk mendapatkan penghidupan layak dan kemampuan dunia usaha agar tetap bertahan serta berkembang di tengah dinamika ekonomi.

"Kami berharap, pekerja bisa mendapatkan penghidupan yang layak dan dunia usaha bisa berkembang," katanya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X