HARIAN MERAPI - Buruh di Sukoharjo belum puas atas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 naik 5,96 persen. Nilai tersebut masih terlalu rendah dibanding usulan buruh naik 8,5 persen.
Buruh juga menyoroti mengenai mepetnya waktu pembahasan dilakukan tripartit karena lambatnya pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai dasar angka usulan UMK 2026. Hal ini berdampak pada pelaksanaan rapat yang sekedar hanya formalitas saja mengajukan angka usulan dimana nilainya masih jauh dari harapan buruh.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Rabu (24/12) mengatakan, FPB Sukoharjo sudah mengetahui angka usulan UMK 2026 yang diajukan oleh Tripartit berdasarkan hasil pembahasan bersama ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani naik 5,96 persen atau senilai Rp 140.500.
Mengacu pada angka usulan tersebut maka UMK 2026 sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 2.359.488.
Baca Juga: Kapolsek Ngaglik AKP Yuliyanto terima Anugerah Riyanto Award di apel 10.000 Banser Cirebon
Atas angka usulan tersebut buruh di Sukoharjo belum puas. Sebab nilai yang diajukan ke Bupati Sukoharjo hanya sebesar 5,96 persen. Padahal buruh sebelumnya berharap kenaikan mencapai 8,5 persen.
Atas kondisi tersebut FPB Sukoharjo sudah menanyakan langsung ke Dewan Pengupahan Sukoharjo. Hasilnya diketahui, angka kenaikan usulan UMK 2026 sebesar 5,96 persen merupakan kesepakatan bersama tripartit melibatkan buruh, pengusaha dan pemerintah.
"Memang sudah ada kesepakatan di angka sekitar 5,9 persen. Artinya kenaikan UMK 2026 diusulkan sekitar Rp 140.500. Buruh sebelumnya berharap anka kenaikan usulan UMK 2026 sebesar 8,5 persen. Dengan hanya 5,96 persen jelas buruh belum puas," ujarnya.
FPB Sukoharjo saat ini masih belum bisa menilai apakah angka tersebut kompetitif. Sebab masih menunggu kepastian angka UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah di daerah lain di Solo Raya.
Perbandingan UMK yang ditetapkan tersebut sangat penting bagi FPB Sukoharjo untuk melihat seberapa jauh upah yang akan diterima tahun 2026 mendatang. "Jadi kami nanti kami akan melihat dulu berapa UMK 2026 daerah lain khususnya di Solo Raya. Nanti akan diketahui seberapa kenaikan upah Sukoharjo dibanding daerah lain," katanya.
Sukarno menegaskan, penetapan usulan UMK 2026 memang menjadi tugas Dewan Pengupahan Sukoharjo. Tapi FPB Sukoharjo menegaskan, bahwa secara substansi kenaikan UMK 2026 belum sesuai dengan harapan buruh. Sebab angka yang diusulkan hanya naik sedikit dibanding pengajuan buruh.
"Komunikasi kami dengan FPB bisa disimpulkan bahwa pihak pengusaha dan pemerintah dalam proses pembahasan cenderung tidak ingin berlarut-larut mengingat waktu sangat mepet hingga akhirnya diputuskan sesuai angka usulan UMK 2026 naik 5,96 persen. Itu sudah diajukan ke Bupati. Padahal buruh sejatinya belum puas," ujarnya.
FPB Sukoharjo berharap Bupati Sukoharjo dapat menetapkan UMK 2026 dengan angka lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Sukoharjo. Sebab buruh masih berharap angka kenaikan upah sebesar 8,5 persen atau setara Rp 150 ribu lebih.
"Harapan kami UMK 2026 naik diangka 8,5 persen atau sekitar Rp 150 ribu lebih. Itupun sebetulnya masih belum sepenuhnya sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya.