BPKPAD Sukoharjo kejar pelunasan piutang PBB, termasuk PT Sritex

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Kamis, 8 Januari 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi PBB (Gpt)
Ilustrasi PBB (Gpt)

HARIAN MERAPI - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo kejar pelunasan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai miliaran rupiah dari para wajib pajak salah satunya PT Sritex sebesar Rp 1 miliar lebih.

Piutang tersebut wajib dilunasi wajib pajak dan selama belum terbayar maka sanksi denda tetap berlaku.

Khusus untuk piutang PBB PT Sritex kendala dihadapi karena perusahaan tersebut sudah tutup atau tidak beroperasi. Kewenangan sepenuhnya ditangani kurator yang hingga kini juga belum jelas kapan akan melakukan pelunasan.

Baca Juga: Bupati Magelang resmikan gedung baru SMK Muhammadiyah Bandongan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Rabu (7/1/2026) mengatakan, piutang PBB tahun 2025 terakumulasi sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar lebih. Nilai tersebut turun dibanding periode sebelumnya rata-rata setiap tahun sekitar Rp 5 miliar.

Piutang PBB berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan dan instansi swasta lainnya. Salah satu nilai piutang yang memberi kontribusi besar yakni PT Sritex.

"Walaupun pabrik PT Sritex sudah tutup dan tidak beroperasi tapi tetap saja wajib pajak atas nama PT Sritex dan harus dilunasi. Nilainya sekitar Rp 1 miliar untuk piutang PBB tahun 2025 belum dibayar sampai sekarang. Kami sudah koordinasikan dengan pihak terkait termasuk Kurator," ujarnya.

BPKPAD Sukoharjo mengalami kendala karena belum ada respon sama sekali kapan piutang PBB PT Sritex akan dilunasi. Hal ini penting karena nilai piutang ini besar dan harus segera dilunasi.

Baca Juga: Talud rusak di Jembatan Galeh Parakan Temanggung segera diperbaiki pada 2026

Piutang PBB tahun 2025 juga datang dari para wajib pajak perorangan dan pelaku usaha. Mereka berasal dari wajib pajak di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol dan Kartasura. Para wajib pajak tersebut tidak diketahui keberadaanya sehingga petugas mengalami kesulitan melakukan penagihan.

Kendala juga dihadapi petugas ditingkat desa, kelurahan dan kecamatan karena SPPT PBB belum bisa diserahkan ke wajib pajak bersangkutan. Sebab saat petugas datang sesuai alamat yang tertera di SPPT PBB, wajib pajak tersebut tidak ada ditempat dan kondisi rumah kosong.

"Mayoritas piutang PBB berasal dari wajib pajak yang belum bisa ditemui petugas sehingga menghambat proses penagihan pembayaran," lanjutnya.

Richard mengatakan, nilai piutang PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 5 miliar. Angka tersebut cukup besar untuk ukuran tingkat kabupaten. Meski demikian, piutang terus dikejar pelunasannya karena sudah menjadi kewajiban pajak.

Baca Juga: Sabar menghadapi ujian hidup

BPKPAD Sukoharjo mencatat rata-rata nilai piutang sekitar tiga tahun lalu stagnan pada kisaran Rp 5 miliar. Artinya tidak lebih atau kurang setiap tahun. Kalaupun ada kelebihan selisihnya tidak terlalu banyak. Angka tersebut terus ditekan BPKPAD Sukoharjo dengan berbagai upaya hingga sekarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X