BPKPAD Sukoharjo kejar pelunasan piutang PBB, termasuk PT Sritex

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Kamis, 8 Januari 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi PBB (Gpt)
Ilustrasi PBB (Gpt)

Piutang PBB muncul setiap tahun karena beberapa faktor penyebab. Salah satu terbesarnya yakni karena wajib pajak tidak diketahui keberadaannya dan hanya meninggalkan aset saja di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Bentuk aset tersebut seperti tanah kosong, sawah, pekarangan, rumah tempat tinggal, rumah toko (ruko), toko dan pabrik atau industri.

Keberadaan aset dari wajib pajak tersebut tetap masuk dalam penghitungan PBB Kabupaten Sukoharjo setiap tahun. Nilai masing-masing PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bervariasi mulai dari ribuan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Kewajiban tersebut tidak segera dibayarkan wajib pajak sampai batas waktu atau jatuh tempo tanggal 30 September setiap tahun maka muncul piutang.

Nilai piutang semakin bertambah besar dengan munculnya sanksi berupa denda kepada wajib pajak. Nilai piutang akan terus terakumulasi setiap tahun apabila wajib pajak tidak segera melakukan pelunasan pembayaran PBB.

Aset wajib pajak yang ditinggalkan hingga menimbulkan piutang menurut catatan BPKPAD Sukoharjo tersebar disejumlah wilayah. Seperti di Kecamatan Grogol, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Kartasura dan lainnya. Kondisi aset tersebut dibiarkan mangkrak begitu saja oleh pemiliknya.

BPKPAD Sukoharjo terkait aset dari wajib pajak tersebut tetap sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Penerbitan bahkan sudah dilakukan awal setiap tahun pada 1 Januari dan segera di distribusikan ke wajib pajak mulai 2 Januari.

BPKPAD Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk mengirimkan SPPT tersebut. Namun kendala dihadapi karena beberapa wajib pajak tidak diketahui keberadaanya sehingga menimbulkan piutang.

"Ada asetnya dan sudah kami terbitkan SPPT. Tapi keberadaan wajib pajak sulit dilacak atau tidak diketahui keberadaanya. Karena tidak segera dibayar maka muncul piutang PBB. Angka setiap tahun kami catat sekitar Rp 5 miliar tapi angka itu pada tahun 2025 lalu terus ditekan dan berhasil turun," lanjutnya.

BPKPAD Sukoharjo terus melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak agar mau melunasi pembayaran PBB. Salah satunya dengan menonaktifkan nomor wajib pajak terkait PBB.

"Kami non aktifkan nomornya terkait PBB. Nanti pada saat wajib pajak itu butuh maka mereka harus melunasi pembayaran PBB dulu. Dan ini sesuai kebijakan pemerintah karena pajak sudah jadi kewajiban yang harus dibayarkan," lanjutnya.

Richard menjelaskan, cara tersebut cukup berhasil setelah beberapa wajib pajak bersedia membayar PBB. Meski demikian masih banyak wajib pajak lainnya yang memiliki piutang tetap akan dilakukan penagihan pembayaran.

"Kami harap pemerintah juga membantu penanganan wajib pajak yang memiliki piutang besar. Sebab kondisi di daerah seperti ini dan kami kira tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukoharjo saja," lanjutnya.

Richard Tri Handoko mengatakan, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB sangat besar. Bahkan dalam perkembangan setiap tahun mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan harga dan pajak dari objek tanah dan bangunan.

BPKPAD Sukoharjo pada tahun 2025 ditarget PBB jumlah anggaran Rp 37.500.000.000 realisasi Rp 45.130.217.575 pelampauan anggaran Rp 7.630.217.575 atau 120,35 persen. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X