Terduga Pelaku Pemalakan Singgung soal Aturan Desa
Salah seorang pria yang melakukan pungutan berinisial BS mengklaim bahwa Rp150 ribu tersebut bukan bentuk pemalakan.
BS menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aturan desa.
“Ini sudah aturannya di sini. Kalau tidak mau bayar, busnya saya tahan,” kata Timothy sambil menirukan ancaman yang didapat dari BS.
Baca Juga: Program BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat di Sumatera
Ketika diminta menunjukkan bukti resmi atau dasar hukum, BS berkelit dan berdalih bukti ada di rumahnya.
Alasan tersebut dinilai tak masuk akal dan jauh dari standar pengelolaan wisata profesional.
Setelah sempat didesak, BS akhirnya memberikan kwitansi tulisan tangan tanpa stempel, tanpa kop desa, dan tanpa legitimasi hukum apa pun.
Tantang Rombongan untuk Laporkan ke Jalur Hukum
Baca Juga: Festival Film Horor 2025 Pacitan Tampilkan Tiga Kategori Kompetisi
Tak tinggal diam, pihak rombongan wisata menyatakan bahwa perlakuan tersebut akan dibawa ke jalur hukum dengan membuat laporan pada pihak berwajib.
Namun, respons yang diberikan oleh BS justru menantang dan menunggu laporan dilakukan.
“Silakan laporkan, saya tidak takut,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Catat 37.000 Keluarga Rajin Lakukan Gerakan Mas JOS
Demi keselamatan dan kondisi psikologis para wisatawan asal Surabaya yang sudah ketakutan, rombongan akhirnya terpaksa menyerahkan uang tersebut agar bisa meninggalkan lokasi.