Polsek Gondangrejo amankan seorang supervisor yang diduga gelapkan dana perusahaan lebih dari Rp 300 juta

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi seorang supervisor ditangkap polisi ( freepik/rawpixel)
Ilustrasi seorang supervisor ditangkap polisi ( freepik/rawpixel)

HARIAN MERAPI - Unit Reserse Kriminal Polsek Gondangrejo mengamankan seorang supervisor perusahaan yang diduga melakukan penggelapan uang penagihan dengan total kerugian lebih dari Rp 300 juta.

Kasus ini mencuat setelah PT Citra Pangan Indah, Wonorejo, Gondangrejo, menemukan kejanggalan dalam laporan setoran penagihan dan melaporkannya ke polisi pada Kamis (11/12/2025).

Perwakilan perusahaan, Nurwidiyanto, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terungkap dari temuan internal. Ia menyebut terdapat selisih cukup besar antara dana yang disetorkan supervisor dan pembayaran yang menurut data telah dilakukan sejumlah toko mitra.

Baca Juga: Siap Amankan Nataru, Polres Sukoharjo Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2025

“Ketika kami lakukan pengecekan dan audit, terlihat jelas ada dana yang tidak masuk ke perusahaan. Dari situ kami mengambil langkah melapor ke polisi,” ujarnya.

Melalui penyelidikan awal, polisi kemudian menetapkan LMP (43), warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, sebagai tersangka.

LMP yang bekerja sebagai Supervisor Sales diduga menarik pembayaran dari empat toko mitra — Toko Maju Mulyo, Toko Romadhon Sri, Toko SSS TK, dan CV Eka Jaya Cemerlang — namun uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 302.036.990.

Kapolsek Gondangrejo, IPTU Subkhi, mengatakan penangkapan terhadap LMP dilakukan dengan cepat setelah laporan diterima.

Baca Juga: Medsos bisa pengaruhi perkembangan psikologis remaja, agar tak berdampak negatif, ini yang harus dilakukan  

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah bukti awal cukup, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah dokumen terkait penagihan,” tuturnya.

Dari pemeriksaan, polisi menyita satu bendel hasil audit internal perusahaan serta lima lembar nota tagihan sebagai barang bukti.

Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi menambahkan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha.

Baca Juga: AgenBRILink kian dirasakan manfaatnya, termasuk masyarakat di perbatasan, perkuat inklusi keuangan dan permudah akses layanan perbankan.

“Kami mengimbau perusahaan untuk selalu memperketat pengawasan internal, terutama pada sistem penagihan. Pengawasan yang longgar bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X