HARIAN MERAPI - Keluarga mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendatangi Rutan KPK, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 27 November 2025 pagi.
Sebelumnya diketahui, sejak 2024, Ira berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry di rentang 2019 sampai 2022.
Terkini, pihak keluarga percaya, hari ini adalah hari kebebasan bagi Ira setelah Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk eks Dirut ASDP itu bersama dua mantan direksi lainnya.
Baca Juga: JKSN gelar istighosah dan Shalat Hajat doakan NU perkuat kepemimpinan organisasi
Suami Ira, Zaim Uchrowi menyampaikan ucapan terima kasih langsung di depan gerbang Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 November 2025.
“Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu,” kata Zaim.
Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Sebelumnya, kebijakan rehabilitasi ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: Modus jaminan sertifikat hak milik palsu, bobol koperasi
Dasco yang juga didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman itu secara resmi.
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat menjadi salah satu pendorong kajian hukum, dan lantas mengerucut pada keputusan Presiden untuk memberi rehabilitasi kepada Ira.
Baca Juga: Ditanya Menteri UMKM Soal KUR, Jawaban Mantri BRI Ini Justru Dapat Pujian
“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” ujar Dasco.
Jejak Perkara Ira Puspadewi