Pembebasan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi tunggu salinan keppres

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 16:25 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).  (ANTARA/HO-Kementerian Hukum )
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum )

HARIAN MERAPI - Pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 akan dilakukan setelah salinan keputusan presiden berada di tangannya.

Ia menjelaskan salinan keputusan presiden (keppres) harus dimiliki Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi.

"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Ujian seleksi pamong Merdikorejo Tempel di Fisipol UGM berjalan lancar dan sukses, terpilih Kamituwa serta Dukuh Kembang

Berkaca pada pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya, saat sudah menerima salinan keppres, Supratman langsung menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung guna membebaskan pihak yang menerima amnesti maupun abolisi.

Maka dari itu, Supratman berharap semua pihak bisa menunggu lantaran Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa keppres pemberian rehabilitasi terkait kasus ASDP sudah dikeluarkan.

"Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai," tuturnya seperti dilansir Antara.

Rehabilitasi adalah tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena adanya kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Baca Juga: Bisnis salah, FA diciduk Polisi dan mendekam di hotel prodeo

Tujuan utama dari hak rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik dan status seseorang yang sebelumnya tercemar akibat proses hukum yang keliru atau tidak adil.

Menkum menegaskan rehabilitasi merupakan hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden.

Dengan demikian, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewa tersebut berdasarkan aturan dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X