Pembebasan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi tunggu salinan keppres

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 16:25 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).  (ANTARA/HO-Kementerian Hukum )
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum )

Baca Juga: Pemuda sakit bikin nekat, akhirnya berakhir seperti ini

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ia mengatakan Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Dasco menjelaskan sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Adapun ketiga terdakwa telah dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun hingga 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus tersebut, masing-masing Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara untuk Yusuf dan Harry dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X