Kasus yang menjerat Ira dan dua koleganya sempat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Vonis bersalah dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas hakim, meski ruang persidangan menyisakan pertimbangan berbeda yang tajam.
Salah satu hakim, Sunoto, dalam dissenting opinion, dirinya menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, keputusan KSU dan akuisisi itu merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule.
Baca Juga: Babak Belur di Anfield, Liverpool Dipecundangi PSV Eindhoven 1-4
“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” kata Sunoto.
Sunoto menjabarkan, lebih jauh pertimbangannya bahwa perbuatan para terdakwa memang terjadi, tetapi tidak dapat dipidana karena belum terbukti ada niat memperkaya diri sendiri maupun unsur melawan hukum secara pidana.
Ia mengutip pasal 191 ayat (2) KUHAP sebagai dasar pandangan untuk melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum alias ontslag.
“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," terang Sunoto.
Baca Juga: Pameran Keris 'Pusaka Manjing Pawiyatan' di UIN Suka: Keris Tertua dari Tangguh Majapahit
"(Hal itu) karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat berbeda dan menyatakan bersalah.
Keputusan kolektif majelis akhirnya menempatkan tiga nama itu dalam status terpidana, meski menilai tak ada faedah ekonomi pribadi yang mengalir ke kantong mereka. *