HARIAN MERAPI - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Dalam jeratan kasusnya, Ira Puspadewi dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.
KPK sempat mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.
Baca Juga: Ditemukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik, ini di antaranya
Di sisi lain, vonis 4,5 kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.
Terkini, hak rehabilitasi yang diberikan Prabowo ke Ira Puspadewi disebut untuk pemulihan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan aspirasi masyarakat.
Suasana syukur bercampur haru menyelimuti Ira Puspadewi yang kini masih ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.
Baca Juga: Bisnis salah, FA diciduk Polisi dan mendekam di hotel prodeo
Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, menceritakan ungkapan syukur kliennya dari baik jeruji Rutan KPK.
“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo usai menemui Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.
Berkaca dari hal itu, pada tahun 2025 ini, hak-hak istimewa presiden kembali dipraktikkan di beberapa kasus pidana, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi.
Baca Juga: Erick Thohir Percaya Nova Arianto Sosok Tepat Latih Timnas U-20 Indonesia
Salah satunya, kasus yang sempat menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong yang mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Juli 2025 lalu.