Selain rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi, tercatat sebelumnya Presiden Prabowo juga menandatangani amnesti untuk 1.116 tahanan pidana.
Hal ini sempat diutarakan Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 31 Juli 2025 lalu.
“Ya, salah satunya amnesti adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden,” ujar Supratman.
“Amnesti awalnya 44 ribu, setelah verifikasi 1.116 yang memenuhi syarat dan sudah uji publik,” imbuhnya.
Dalam 1.116 tahanan pidana yang menerima amnesti itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto juga termasuk salah satu orang yang mendapatkan 'hadiah' dari Presiden Prabowo tersebut.
Saat itu, Hasto sempat divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara Harun Masiku.
“Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan,” tegas Supratman. *