Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Bersyukur hingga Tak Membayangkan akan Bebas dari Bui Usai Terima Hak Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 18:40 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. ( Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. ( Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

Lantas, apa perbedaan hak istimewa yang dimiliki Ira Puspadewi dengan Tom Lembong? Berikut ulasannya.

Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi Tom Lembong

Hak rehabilitasi kerap disamakan dengan hak istimewa lain, seperti abolisi yang diterima Tom Lembong di Juli 2025.

Kendati demikian, hak rehabilitasi yang dimiliki Ira Puspadewi dengan abolisi yang diterima Tom Lembong merupakan hal yang berbeda dari kacamata hukum.

Baca Juga: Pembunuh Alvaro Bunuh Diri di Markas Polisi, Propam Periksa Personel Piket

Dalam Keppres rehabilitasi Ira, fokusnya pemulihan nama, kedudukan, dan martabat.

Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses pidana ketika perkara belum diputus pengadilan.

Abolisi juga memerlukan persetujuan DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Hal tersebut pernah diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat menegaskan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Dortmund Tekuk Villarreal 4-0, Merangsek Empat Besar Klasemen Liga Champions

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Juli 2025 lalu.

Dengan keputusan itu, pengusutan perkara impor gula 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dihentikan.

Tak hanya terkait rehabilitasi dan abolisi yang menjadi hak istimewa Prabowo, sebelumnya juga terdapat amnesti yang pernah diberikan sang Presiden RI kepada ribuan tahanan pidana.

Baca Juga: Sempat Saling Balas soal Data Gas LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Kini Duduk Bersama untuk Pastikan Keamanan Persediaan

Amnesti untuk 1.116 Tahanan Pidana di 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X