Soal Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Gaji Nunggak Honorer, Istana: Rasa Adil di Lingkungan Pendidikan

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 20:40 WIB
Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo. ( Instagram/kemensetneg.ri)
Pemberian rehabilitasi hukum pemulihan nama baik untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara oleh Presiden Prabowo. ( Instagram/kemensetneg.ri)

HARIAN MERAPI - Presiden Prabowo memberi rehabilitasi hukum untuk pemulihan nama baik dua orang guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, keduanya bertemu dengan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma pada Kamis, 13 November 2025 dini hari.

Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi dari Prabowo tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat di media sosial.

Baca Juga: Badai geomagnetik terjadi pada 12-14 November, apa dampaknya di Indonesia? Begini jawaban BMKG....

“Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini dan dari teman-teman DPRD datang mengantar ke DPR RI dan malam ini, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden,” kata Dasco kepada awak media pada Kamis, 13 November 2025.

Menjadi Pembelajaran di Dunia Pendidikan

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bahwa rehabilitasi pemulihan nama baik tersebut, selain melihat desakan dari masyarakat di media sosial, juga dari permohonan yang dilakukan melalui lembaga legislatif.

Kata Prasetyo, proses koordinasi dengan DPR RI untuk pemberian rehabilitasi tersebut berlangsung selama 1 minggu sebelum diteken oleh Prabowo.

Baca Juga: Buruh edarkan pil sapi, langsung ditangkap polisi

“Apapun yang sudah terjadi, menjadi pembelajaran untuk kita semua. Bagaimana pun, guru itu adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, kita hormati, kita lindungi,” ucap Prasetyo.

Ia juga tak menampik bahwa ada kasus serupa masih sering terjadi, sehingga selalu perlu ada penyelesaian yang bijak.

“Ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika yang kita menghendaki penyelesaian terbaik. Semoga keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat memberi rasa keadilan untuk guru, masyarakat, dan lingkungan pendidikan” lanjutnya.

Baca Juga: Akibat cuaca ekstrem, sebanyak 24 desa di Cilacap terdampak banjir-longsor

Pemulihan Nama Baik dan Hak-haknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X