HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangkap AY (24) seorang buruh warga Desa Ngadirojo Secang Magelang karena mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan tersangka ditangkap di depan Gudang Bulog, jalan Raya Bengkal, Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kamis (2/10) petang, dalam suatu operasi.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya 314 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo, telphon genggam, uang tunai Rp 70 ribu, satu sepeda motor, dan satu botol bekas liquid vape warna kuning," kata dia, Kamis (13/11/2025).
Dia mengatakan tersangka AY membeli pil Yarindo dari saudara Nando yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Cegah paparan negatif gim daring, ini yang perlu dilakukan guru
Berdasar keterangan, kata dia, tersangka AY membeli sebanyak 4 paket pil Yarindo dari Nando dengan harga tiap 1 paket berisi 100 butir sebesar Rp 180.000, yang kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil dengan sararan teman-teman tersangka.
Dia mangatakan diantara pembelinya adalah Slamet yang masuk DPO sebanyak 10 butir dengan harga Rp 35.000 dan pada Panggah yang juga DPO sebanyak 15 butir seharga Rp 50.000.
Dia menerangkan tersangka dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. (*)