HARIAN MERAPI - Satnarkoba Polresta Sleman terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayahnya. Baru-baru ini, tiga orang pemakai pil trihexyphenidyl atau pil sapi berhasil diamankan petugas.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, KA (22) warga Girikerto, Turi. Kemudian dua orang pelaku lainnya adalah berinisial MW (24) dan SR (41) yang merupakan anak dan ayah warga Girikerto, Turi, Sleman.
"Pelaku MW dan SR, bapak dan anak. Sedangkan KA temanya," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat SIK, didampingi Kanit I Iptu I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha S.Trk, dan Kanit II AKP Farid M Noor SH, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: SMA Muhi Yogyakarta Terima Kunjungan Internasional dari Gyeongbok Korea Selatan
Alfredo mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan obat-obatan. Dari situ, polisi mulai melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku KA pada Rabu (7/8) lalu di Pakem.
Dari KA, kemudian melakukan pengembangan dan ditangkap tersangka MW dan SR di Turi. Setelah diinterogasi didapatkan informasi, ketiganya mengaku berkecimpung di satu pekerjaan yang sama.
"Pelaku KA ini merupakan fotografer jip wisata sementara dua tersangka lainnya merupakan driver jip wisata dan juga penyedia jasa," tandasnya.
Selama ini ketiga pelaku merupakan pemakai. Bahkan saat sedang mengendarai jip, kedua pelaku juga dalam pengaruh obat-obatan. Tentu dengan hal ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jasanya.
"Kami imbau untuk penyedia jasa untuk menyeleksi orang dalam menyediakan jasa ini. Supaya saat melaksanakan wisata dalam posisi normal," harapnya.
Sementara itu, pelaku MW, mengaku mengonsumsi pil sapi untuk menambah stamina kalau badan pegal-pegal itu jadi berkurang. Selama ini dirinya mengonsumsi pil sapi hanya bersama ayahnya.
"Hanya untuk stamina. Saya mengkonsumsi pil sapi sekitar lima bulan ini, yang ajak secara bersama-sama," dalihnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 84,5 butir pil sapi. Pelaku terancam hukuman Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ancam hukuman 12 tahun penjara.(*)