Bupati Sukoharjo serahkan BLT DBHCHT kepada 986 penerima senilai Rp 1,183 miliar

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 13:45 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025 kepada 986 penerima.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025 kepada 986 penerima. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 986 orang menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Sukoharjo tahun 2025 dengan total senilai Rp 1.183.200.000.

Bantuan diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1.200.000 untuk empat bulan yakni Agustus, September, Oktober dan November. Penyaluran bantuan dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Satria Wijaya di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Jumat (7/11/2025).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BHCHT) merupakan bantuan pemerintah yang berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau yang dialokasikan untuk mendukung program sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan taraf hidup keluarga-keluarga yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Istri yang tega potong alat kelamin suami

Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok Tahun 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/556 Tahun 2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau dan atau Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai tersebut kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Kreator ingin menambah penghasilan ? Ini fitur yang disediakan Youtube

Kemudian meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, meningkatan kesejahteraan tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dalam rangka pemulihan perekonomian daerah.

Adapun jumlah penerima BLT DBHCHT Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 adalah sebesar Rp 1.183.200.000,00 kepada 986 penerima, masing-masing menerima BLT sebesar Rp 1.200.000 dengan rincian Rp 300.000,- per bulan selama 4 bulan yaitu bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2025.

Terdiri dari 671 buruh tani tembakau dari kecamatan Gatak, Baki, Kartasura, Grogol dan Weru, 112 buruh pabrik rokok dari PT Hamsina Jaya Kartasura, Jl Solo-Boyolali KM 13, Kertonatan, Kartasura dan 203 buruh pabrik tokok dari PT Djarum Parangjoro, Dusun II, Parangjoro, Kecamatan Grogol.

"Saya sangat mengapresiasi atas penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok pada pagi hari ini. Saya berharap dengan diberikannya bantuan ini, dapat mendorong dan memberikan stimulan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dalam memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga dan meningkatkan jumlah produksi tembakau Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.

Kepada seluruh penerima bantuan Bupati berharap, agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga bantuan ini benar-benar akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi pelaku usaha tembakau di Kabupaten Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X